Selamat malam @caksugik izin membantu menjawab
Pelaksanaan rapid test merupakan kebijakan dinas kesehatan masing-masing daerah. Sepanjang informasi yang saya tahu sesorang bisa melakukan rapid test bila mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan ataupun dari fasilitas kesehatan.
Walaupun ada berita tentang rapid test berbayar di rumahsakit-rumah sakit, tetapi belum ada informasi valid tentang hal tersebut (terkait apakah semua orang bisa memohon melakukan rapidtest kemudian membayar atau pihak rumah sakit menyarankan rapid test dan biaya ditangung pemohon).
Berikut adalah alur pemeriksaan rapid test untuk infeksi Covid-19 kunjungan rumah dari Kementerian Kesehatan:
Pertama, peserta mesti mengisi formulir kesediaan teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah; Kedua, penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Ketiga, sasaran rapid test kunjungan rumah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
Keempat, hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi; Terakhir, Kementerian Kesehatan menyebut seluruh kegiatan dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun, bagi keluarga PDP bisa mencoba menanyakan pelaksanaan rapid test di rumah sakit, apakah bisa melakukan rapid test mengingat adanya kemungkinan berinteraksi dengan PDP
Terimakasih, semoga membantu