Masjid Sabilun Najah, Bebekan, Taman, Sidoarjo masih menyelenggarakan sholat jamaah dan sholat jumat
-
Masjid NU Bebekan, Taman, Sidoarjo masih menyelenggarakan sholat jamaah dan sholat jumat,
Padahal kecamatan taman pun sudah masuk kategori merah.
ODP : 15
PDP : 9
Positif : 1
Sembuh : 0
Meninggal : 0Tolong banget ditertibkan.
Berikut alamatnya:Masjid Sabilun Najah
Bebekan, Taman, Sidoarjo Regency, East Java 61257
https://maps.app.goo.gl/Ti51BBfJMwqQYVAC8
-
Halo @wadul_sing_bener
Mungkin masjid tersebut memiliki pertimbangan tersendiri ya.
Lalu, apakah jumatan di masjid tersebut sudah mengikuti protokol kesehatan?
Jika tidak Anda dapat laporkan ke satpol PP setempat ya.
Kami sarankan Anda lebih baik beribadah di rumah apabila merasa was was ketika mau keluar rumah. Kiranya kasih karunia Tuhan selalu menyertai Anda dimanapun Anda berada. Amin.
-
Lha. ga boleh ada pertimbangan ini itu lagi dong mas, mba. Instruksi pemerintah jelas kok: PREVENTIF. Physical distancing! semua wilayah NKRI sudah merah, apalagi surabaya dan sekitarnya.
Harapan kami melapor ke sini, supaya pihak pihak yg bertanggung jawa di sini yg bisa menggerakkan satpol pp mas atau satker yg bertanggung jawab, mba, mba. Kalau report di sini, trus kita disuruh lapor sendiri2 ke satpol pp, untuk apa ada fitur laporan masyarakat ini???
Salah satu keengganan kita lapor ke satpol pp atau polisi, kita ga mau ketahuan ngelapor dan akhirnya bersinggungan dengan warga.
-
Halo @wadul_sing_bener benar apa yang dikatakan @Relawan-Eswahos jika masjid yang menyelenggarakan jumatan atau sholat berjamaah sudah mengikuti protokol kesehatan maka diperbolehkan.
Jika belum mengikuti protokol kesehatan anda bisa melaporkan ke Satpol PP atau keamanan setempat, data akan dirahasiakan 😊
-
boleh tau info protokol kesehatannya seperti apa, dan siapa yg menerbitkan?
-
Halo @wadul_sing_bener
Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari World Health Organization ya...
Ada banyak sekali protokolnya. Protokol terkait apa ingin Anda tanyakan?
Info lengkap dapat Anda kunjungi website atau media sosial resmi Kemenkes RI, Halo Kemkes 1500567, Call Center center covid-19 di 119 ext 9, BNPB 119 atau di infocovid19.jatimprov.go.id
Terima kaaih
-
@Relawan-Eswahos ya protokol pelaksanaan kegiatan pengumpulan massa di tempat ibadah. katanya di atas boleh tetap melaksanakan kegiatan massal di tempat ibadah asalkan sesuai protokol. sekarang kami mau tanya, protokolnya macam mana dan penerbitnya siapa?
-
di website ini infocovid19.jatimprov.go.id saya juga ga menemukan protokol yg dinaksud. coba tunjukkan linknya
-
Halo @wadul_sing_bener
Kementerian Agama sudah mengeluarkan himbauan agar beribadah dari rumah.
Silakan beribadah dari rumah saja ya...:)
Terima kasih
-
@wadul_sing_bener
Repot memang selama cuma himbauan dan SE menag yg gak ada sanksinya.
PSBB Surabaya Raya sudah disetujui Menkes. Tinggal tunggu pergub dan perbup sidoarjo, dan pelaksanaannya
Semoga disana ada sanksi utk hal hal semacam ini, atau lebih baik Jum'at besok sudah gak menyelenggarakan Jum'atan lagi.Catatan mesjid al akbar tidak menyelenggarakan Jum'atan sejak 17/04
-
This post is deleted!
-
Menurut chatbot WA, laporan masyarakat ttg Covid- 19
Ya disini ini,
Jadi semoga pihak pihak yg berkepentingan juga membaca laporan Bpk/ibu sekalian