Peraturan psbb bagi rakyat yg bekerja di jalan
-
Maaf saya mau tanya. Apabila PSBB di surabaya sudah dijalankan, sedangkan saya harus tetap bekerja di jalan sebagai colector . Apa bisa saya kluar masuk surabaya untuk bekerja?
-
setahu saya selama psbb boleh beraktivitas, namun ada pembatasan. Berdasarkan Pergub Jatim no 18 th 2020 , Pasal 10 , point 1c , Sektor Keuangan termasuk yang diijinkan bergerak.
Tentu dengan catatan, kita melampirkan Surat Keterangan memang bekerja di sektor itu dan menerapkan standard pencegahan covid (dengan masker/hand sanitizer/sarung tangan)
Ada Juga Pendapat Pihak Disnaker , bisa dibaca disini
Dikutip dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4986175/surabaya-raya-terapkan-psbb-bagaimana-nasib-pekerja-luar-kotaKadisnaker Jatim, Himawan Esti Bagijo mengatakan untuk pekerja luar kota yang setiap hari pulang pergi akan diberi pengecualian untuk masuk ke kawasan yang menerapkan PSBB.
Semangat ya Jessi