PM Perhubungan 20 Tahun 2020
-
Peraturan menteri perhubungan No. 20 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul fritri dalam rangka pencegahan covid-19.
Intinya ada larangan mudik baik jalur darat/udara/laut.
Jalur darat misal : sepeda motor dan kendraan pribadi.
Apabila masuk lintas provinsi/kota akan disuruh kembali ke daerah masing-masingBagaimana dg pekerja perusahan dg membawa motor/mobil melewati lintas privinsi/kota, tujuan bekerja bukan mudik apa dicegat juga ?
Atau ada dokumen2 yg perlu diurus untuk dibawa, sehingga bisa jalan.Note :
Pekerja kantoran wfh, tp bagian produksi terkait usaha pangan, seperti pertanian/peternakan dll tetap harus bekerja untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat.
Mohon bantuannya
-
Halo @Taufiq17
Anda tidak perlu khawatir ya, nanti akan diberikan surat dari perusahaan anda sehingga anda bisa bekerja atau ada peraturan lain dari perusahaan anda, jadi tunggu info selanjutnya ya