Kebijakan Larangan Mengadakan Keramaian
-
Mohon info dari ibu/bapak, apakah saat ini di Jawa Timur ada kebijakan resmi yang mengatur tentang sanksi/larangan mengadakan keramaian misalkan mengadakan resepsi pernikahan?
-
Maaf, setahu saya untuk wilayah Gresik tiap kegiatan ada protokol dan sanksinya; dg Perbup-Pedoman Masa Transisi New Normal.
Mungkin daerah lain beda istilah dan aturan.Adapun dr kemendes;
- Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan Penyelenggara kegiatan wajib:
a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);
https://covid19.go.id/p/protokol/kepmendesa-pdtt-63-tahun-2020-protokol-normal-baru-desa
- Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan Penyelenggara kegiatan wajib:
Pengguna Online: