Reaktif
-
Apabila setelah rapid test dan hasil reaktif apakah wajib tes swab ?
Dokter memberitahukan bahwa untuk peraturan dari menteri kesehatan yang baru tidak usah tes swab , hanya melakukan karantina selama 14 hari dirumah sudah cukup, apakah benar begitu?
Jika tidak benar , untuk tes swabnya dimana ? Terima kasih
-
Selamat sore,. Saya juga memiliki permasalahan yang sama dengan kakak.
Apa sudah mendapat info dari pihak pemprov jatim kak?
-
Selamat pagi sahabat sehat @ayuuu @yuddi membantu menjawab pertanyaan anda
Peraturan mengenai hasil rapd test positf dapat dilihat di Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/247/2020
tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) (hal 10-14)Permenkes diatas dapat diakses melalui https://www.persi.or.id/images/2020/data/kmk2472020.pdf
Sekian, semoga membantu
-
Maaf, setelah baca masih ngambang