Dear,
Saya mau menanyakan,seseorang sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan mengikuti tes SWAB /PCR Tes sebanyak 2 kali dan hasil 2 Swab Tesnya negatif dan masuk kerja. Kemudian saat dia masuk kerja ,salah satu teman kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19 ,perusahaan mewajibkan swab tes kepada seluruh karyawan dan hanya karyawan inti yang ditanggung biayanya selebihnya dibebankan kepada masing-masing.
a. Apakah ada alternatif cara selain swab tes,dikarenakan tidak seluruhnya mampu menanggung biaya swab tes ?
b. Apakah pengadaan rapid tes boleh dilakukan sebagai alternatif swab tes?
c. Apa dampaknya hasil rapid tes bagi karyawan yang sudah pernah sembuh dari COVID-19?Apakah kemungkinan bisa reaktif lagi,karena informasinya rapid test menguji imunitas tubuh,sedangkan karyawan sudah dinyatakan sembuh COVID-19 dari hasil Swab Test 2 x sebelumnya.
Terimakasih atas sharing yang diberikan,
Regards,
R