Halo @Bravella
Izinkan saya membantu menjawab pertanyaan saudara.
Untuk informasi RS rujukan dapat anda lihat di http://infocovid19.jatimprov.go.id/
Dalam pemeriksaan rapid test dibagi menjadi 4 prioritas
- prioritas pertama : yaitu seseorang yang kontak erat dengan kasus konfirmasi. siapa? yaitu petugas medis, orang yang berada dalam satu ruangan, orang yang bepergian bersama-sama mulai dari 2 hari sebelum sampai 14 hari setelah kasus timbul
- prioritas kedua : yaitu PDP bila pemeriksaan lanjut tidak memungkinkan maka dilakukan rapid-test
- prioritas ketiga : yaitu ODP bila pemeriksaan lanjut tidak memungkinkan maka dilakukan rapid-test
- prioritas keempat : yaitu kontak erat risiko rendah
Dilansir dari tagar.id. Manajer Pelayanan Medis RSUA Muhammad Ardian mengatakan bahwa bagi masyarakat umum memiliki gejala Covid-19, berupa panas tinggi 38 derajat, batuk, sesak nafas serta memiliki riwayat kontak positif atau memiliki riwayat bepergian luar negeri atau ke daerah terjangkit. Kemudian didiagnosa oleh dokter sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaan tidak dikenakan biaya.
Namun, bagi masyarakat tidak memiliki indikasi atau gejala yaitu panas tinggi atau sesak nafas. Serta dokter tidak mengeluarkan ODP atau PDP maka pemeriksaan dipungut biaya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala, serta tidak bepergian ke daerah terjangkit dan kebanyakan orang yang panik saja untuk memeriksakan. Maka untuk hal akan dikenakan biaya.
Sebab, biaya yang ditanggung pemerintah hanya orang dalam pemantauan (ODP) yang memerlukan pemeriksaan swab PCR Covid-19, atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah ditetapkan dokter RS.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01/07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu serta Permenkes Nomor HK. 01/07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Karena itu, masyarakat yang ingin memeriksakan diri secara mandiri (bukan ODP atau PDP) tetap harus membayar biaya pemeriksaan. Untuk biaya pemeriksaannya berbeda masing-masing RS, hubungi RS yang anda tuju untuk informasi lebih jauh.
Semoga membantu.